
SOSIALISASI PKPU NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGARAAN PEMILU TAHUN 2024 DAN SOSIALISASI APLIKASI LINDUNGI HAKMU
SOSIALISASI PKPU NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024 DAN SOSIALISASI APLIKASI LINDUNGI HAKMU
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemukhtahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 bertempat di Kota Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel, KPU Boven Digoel ikut berpartisipasi dalam kegiatan Karnaval yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, melalui kegiatan karnaval KPU Boven Digoel melakukan beberapa Sosialisasi antara lain:
- Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan;
- Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu.
Pada kegiatan tersebut diatas Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Anggota KPU Boven Digoel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta jajaran Sekretariat baik Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Semua Staf Sekretariatan KPU Boven Digoel ikut serta memberikan sosialisasi tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Sosialisasi Lindungi Hakmu secara langsung kepada masyarakat.
Pada saat sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu berlangsung kepada masyarakat diberikan penjelasan cara mendownload aplikasi Lindungi Hakmu dari Playstore atau Appstore menggunakan Handphone android kemudian dijelaskan tutorial cara penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu dengan memilih kab/kota, masukan NIK & Klik Pencarian jika datanya sudah benar, klik “Benar ini saya”, jika belum sesuai klik “Ubah Data”, dan jika belum terdaftar klik “Daftar Pemilih Baru”.
#KPUBovenDigoel #KPUMelayani #pemiluserentak2024