
#TemanPemilih Ibu Helda Richarda Ambay selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel menyampaikan dalam keterangan Press Conference bahwa KPU Kabupaten Boven Digoel bersama Bawaslu Kabupaten Boven Digoel secara resmi telah menutup proses pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel pada pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan Pendaftaran yang dimulai pada tanggal 01 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 dari 18 Partai Politik yang berada diindonesia berjumlah 15 Partai Politik , 3 partai politik yaitu Partai Ummat , Gelora dan Garuda tidak melaksanakan pendaftaran pengajuan bakal Calon DPRD (15/05/2023). Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon dari Hari 1 sampai hari ke 14 ada dinamika yang terjadi beberapa kendala dihadapi oleh beberapa partai politik terkait dengan pengupload pada aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan), Pergantian kepengurusan internal partai polilik di waktu Injury Time diwaktu pendaftaran, Sehingga mengakibatkan beberapa partai politik yang dalam beberapa waktu yang datang tetapi tidak sinkron antara yang ditandatangani dan juga kepengurusan-kepengurusan partai yang tertera didalam SIPOL, sehingga terjadi beberapa dinamika namun dapat diselesaikan secara baik bersama dengan pimpinan partai politik secara hirarki dari tingkat DPD sampai tingkat pusat. Sehingga pada hari ini KPU Kabupaten Boven Digoel sesuai dengan amanat PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilu tahun 2024 terutama partai terakhir yang mendaftar dikabupaten Boven Digoel yaitu Partai Buruh telah melakukan pendaftaran pada pukul 23.37 WIT (14 Mei), ada beberapa kendala yang alami oleh partai Buruh yang pertama Akses SILON yang terlambat partai buruh mengakses SILON yaitu pada tanggal 14 Mei tahun 2023 pada pukul 10 pagi sehingga penginputan Dokumen-Dokumen agak terlambat dan Yang Kedua mereka mendaftar pada pukul 23.37 (14 Mei) waktu papua tapi penyelesaian proses seluruh dokumennya pada pukul 15.30 menit (15 Mei) sehingga sesuai dengan atau mengacu ketetapan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 36 Partai Politik yang telah mengajukan registrasi dan telah diterima akan dilakukan penyelesaian proses penerimaan seluruh dokumen sampai dengan selesai mengacu kepada pasal tersebut dan juga keterlambatan mengakses sistem informasi pencalonan (SILON) KPU bersama dengan Bawaslu Boven Digoel telah menyepakati bersama dan akhirnya telah menyelesaikan pada hari ini (15 Mei) untuk Partai Buruh (15/05/2023). Dalam Keterangan Press Conference oleh Ibu Luthera N Mengeyap selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyampaikan mengutamakan pada persiapan partai politik terutama syarat calon ditekan pada waktu tahapan pendaftaran, perbaikan. Bawaslu menghimbau kepada seluruh partai politik untuk memperhatikan syarat-syarat calon jangan sampai ada pemalsuan dokumen peserta calon legislatif harus betul-betul memenuhi syarat calon yang ada. Kemudian bagi mereka yang mungkin berstatus PNS,PPPK, Honorer seluruh peserta yang dibiayai negara untuk dilakukan mengundurkan diri kemudian juga ada beberapa hal juga yang terkait dengan pelangaran-pelangaran didalam pencalonan untuk diingatkan lebih terkait kesyarat calon (15/05/2023). #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani #KPUBovenDigoel